Ini Dia! Ketentuan Perizinan Berusaha Pertambangan Terbaru
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk wilayah mineral logam batubara (Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 74 ayat (1) PP 96/2021). IUPK diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh (Pasal 68 ayat 1 PP 96/2021): BUMN; BUMD; …